Selasa, 09 September 2014
Pelarangan Penggunaan Rotator & Sirine Pada Kendaraan Pribadi
22.16
berita
Maraknya lagi penggunaan lampu sirine dan rotator di kalangan pengguna kendaraan membuat polisi kembali mengeluarkan peringatan. Polisi siap menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar ketentuan.
"Tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi," begitu peringatan yang termuat dalam situs Traffic Manangement Centre Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Juni 2010.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan.
Lima jenis kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Sedangkan di Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah
Sementara pasal 67 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor, untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
"Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan ini," demikian peringatan Polda.
"Tidak semua kendaraan bisa menggunakan lampu rotator, bahkan bila tidak sesuai bisa ditindak oleh polisi," begitu peringatan yang termuat dalam situs Traffic Manangement Centre Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Juni 2010.
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan lima jenis kendaraan.
Lima jenis kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, kendaraan jenazah yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas, dan kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
Sedangkan di Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi pasal 66 disebutkan lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor petugas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah, dan mobil jenazah
Sementara pasal 67 menyebutkan lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor, untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum. Kemudian untuk menderek kendaraan, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat, kendaraan yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan, dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
"Bagi pemilik kendaraan pribadi dilarang membunyikan sirine dan memasang lampu rotator jika tidak termasuk dari golongan ini," demikian peringatan Polda.