Senin, 08 September 2014

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 300 Gram

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satuan narkoba Polres Kota Metro kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah setempat. Kali ini, ganja seberat 300 gram berhasil diamankan aparat.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Robby Syahfferry mengatakan, terungkapnya peredaran ganja di Bumi Sai Wawai setelah pihaknya mendapat laporan, jika di Kelurahan Hadimulyo Barat terdapat bandar ganja.
"Jadi, setelah kita dapat informasi, langsung kita ke lokasi pada Kamis malam. Di sana kita mendapat tersangka Fitra Rahmadi yang sedang menunggu pembeli. Langsung kita amankan," tukasnya, Senin (8/9).